Bolehkah Wanita Meminta Cerai? Inilah Jawabannya.!! | MYISLAMEDIA

Media Informasi Islami

ISLAM AGAMAKU

Bolehkah Wanita Meminta Cerai? Inilah Jawabannya.!!

MyIslamedia.blogspot.com - Apakah anda adalah salah seorang wanita yang mengalami seperti ini? Merasa tertipu karena menerima pinangan seorang pemuda yang disarankan oleh orang lain kepada anda. Menurut orang lain pria itu seorang yang baik dan anda pun menikah atau mungkin kerabat atau saudara anda yang mengalaminya.

Setelah menikah barulah ketahuan kalau si pria ini adalah orang yang buruk dari sisi sifat dan perbuatannya. Ketika anda ingin minta diceraikan atau dipisahkan, banyak yang bilang akan berdosa isteri minta cerai. Mungkin saja sampai anda berpiki kenapa saya rasa tertindas jadi perempuan dalam agama saya sendiri?

Dari sedikit untaian cerita di atas, ada jawaban yang mungkin akan memberi sedikit banyak pemahaman tentang apa yang anda alami atau orang sekitar anda alami.

Bolehkah Wanita Meminta Cerai? Inilah Jawabannya.!!

1. Gugat Cerai pada Wanita dan Maknanya

Berbicara mengenai perceraian, maka perlu dipisahkan makna dan pengertiannya. Gugat cerai dilakukan oleh pihak istri yang ditujukan oleh suami. Cerai model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Perceraian sendiri tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Berbeda dengan cerai talak yang dilakukan suami untuk istrinya, status perceraian tipe ini terjadi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Begitu suami mengatakan kata-kata talak pada istrinya, maka talak itu sudah jatuh dan terjadi. Keputusan Pengadilan Agama hanyalah formalitas.

Perbedaan lainnya antara cerai talak dan gugat cerai adalah istilah yang digunakan. Pada cerai talak terdapat beberapa jenis dan tingkatan (talak 1, 2, dan 3), sedangkan pada gugat cerai terdapat 2 istilah yaitu fasakh dan khulu’. Fasakh adalah pengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi tertentu. Seperti suami berperilaku buruk, tidak menafkahi istri, melakukan penganiayaan, melakukan tindakan tidak terpujji yang merugikan seperti berjudi, berzina (selingkuh), dan tidak menjalankan kewajiban agama. Sedangkan Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami.

2. Dasar Meminta Cerai pada Suami
Sebagai seorang wanita, terkadang sulit menentukan keputusan untuk bercerai apalagi jika ia sudah memiliki buah hati. Tentu hal ini akan berdampak negatif bagi anak-anaknya kelak. Namun, islam sendiri sudah membuatkan hukum wanita minta cerai atau gugat cerai kepada suami. Tentu perlu dilakukan atas dasar sebab yang dibenarkan secara syariat. Seperti perlakuan suami yang buruk terhadap dirinya, tidak mencukupkan nafkahnya baik lahir maupun batin, suka memukul, menganiaya, menyiksa, atau tidak ada rasa suka dalam dirinya terhadap suaminya sehingga membuatnya takut akan menelantarkan hak-hak suami. Hukum wanita minta cerai pada kasus di atas disertai bukti kuat dari pihak istri tentu akan dibolehkan. Hukum wanita minta cerai sendiri akan menjadi sebuah dosa besar jika dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Diriwayatkan dari Tsauban Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة

    “Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Hadist ini menjelaskan hukum wanita minta cerai dengan menunjukkan ancaman sangat keras apabila meminta perceraian tanpa alasan yang syar’i. Selain itu, hukum wanita minta cerai ini akan dikatakan haram jika tidak ada alasan yang dibenarkan dan juga merupakan suatu bentuk ciri kemunafikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

    “Para wanita yang khulu’ dari suaminya dan melepaskan dirinya dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 632).

Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk meminta cerai dari suami mereka tanpa ada udzur yang syari’ (lihat At-Taisiir bi Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 1/607)

3. Lalu Bagaimana Jika Hukum Wanita Meminta Cerai Kepada Suami yang Buruk Rupa? 

Hukum wanita minta cerai kepada suami yang buruk rupa datang dari kisah istri Tsabit bin Qais. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma menyampaikan; Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan berkata:

“Wahai Rasulullah, Tsabit bin Qais, tidaklah aku mencelanya atas agama dan akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Terimalah (wahai Tsabit) kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu.” (HR. Al-Bukhari dan lainnya)

Dikisahkan bahwa Tsabit bin Qais merupakan orang dengan paras yang buruk rupa, dan istrinya menceraikannya bukan karena akhlak dan agamanya. Akan tetapi, karena rasa takutnya akan terjerumus ke dalam kekufuran karena rasa tidak suka yang ada dalam dirinya sehingga melakukan sesuatu yang bisa mencederai pernikahannya. Ia tahu bahwa hal itu haram sehingga takut kebenciannya mendorongnya ke dalam keharaman tersebut. Hukum wanita minta cerai atas alasan ini masih diperbolehkan. Sehingga hadist ini menjadi indikator hukum wanita minta cerai karena alasan fisik dan rasa takut akan kufur.

Hadits tersebut menerangkan bahwa rasa benci seorang wanita kepada suaminya karena tidak adanya rasa cinta & takutnya ia akan menelantarkan hak-hak suaminya menjadi satu udzur untuk meminta pisah dari suaminya, tapi bagi wanita tersebut mengajukan khulu’ dengan mengembalikan mahar yang telah diberikan suaminya dahulu.  Namun jika ia masih bisa bersabar dan berharap ridha Allah dengan tetap menjaga keluarganya tentu ini lebih utama.

Semoga perasaan anda saat ini sudah semakin lega dan sebagai seorang wanita tentu saja anda rela untuk membagikan artikel ini agar wanita lainnya turut mengetahui informasi yang selayaknya mereka baca.!

republished by: http://myislamedia.blogspot.com/
sumber: http://abiummi.com/hukum-wanita-minta-cerai-kepada-suami-2/